Baca Juga: Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor
Menguburkan jenazah
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol kesehatan medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur, tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena daruratal-dharurah al-syar’iyyah.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu.
Yaitu Fatwa MUI tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.***