Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

- 24 Juni 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi jenazah Covid-19.
Ilustrasi jenazah Covid-19. /Pikiran Rakyat./

Baca Juga: Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor

Menguburkan jenazah

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol kesehatan medis.
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur, tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena daruratal-dharurah al-syar’iyyah.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu.

Yaitu Fatwa MUI tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah