Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

- 24 Juni 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi jenazah Covid-19.
Ilustrasi jenazah Covid-19. /Pikiran Rakyat./

CERDIKINDONESIA – Semakin hari, jumlah warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 hingga Rabu, 23 Juni 2021, jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 55.594 orang.

 

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Untuk Mengerjakan Shalat Dhuha, Berikut Keutamaan dan Faedah Serta Doa Shalat Dhuha

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengingatkan penanganan jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Berikut merupakan pedoman penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 menurut fatwa MUI.

Memandikan Jenazah

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  2. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada.

Dengan syarat, jenazah yang dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

  1. Petugas membersihkan najis sebelum memandikan.
  2. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  3. Jika terdapat pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

  1. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuandharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca Juga: Berikut Bacaan Shalat Tahajud Beserta Manfaat Serta Keutamaannya, Insyaallah Mustajab!

Mengafani Jenazah

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karenadharurah syar’iyahmenyebabkan tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.

Dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

  1. Setelah proses pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan.

Sehingga saat dikuburkan, jenazah langsung menghadap ke arah kiblat.

  1. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Menyalatkan jenazah

  1. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
  3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jika tidak dimungkinkan lagi, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

  1. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

 

Baca Juga: Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor

Menguburkan jenazah

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol kesehatan medis.
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur, tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena daruratal-dharurah al-syar’iyyah.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu.

Yaitu Fatwa MUI tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah