CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah mengumpulkan shalat idhul fitri tahun 2021 jatuh pada Hari Kamis, 13 Mei 2021.
Tahun ini, shalat idhul fitri berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Shalat Idhul Fitri 2021 akan menerapkan protokol kesehatan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Baca Juga: Niat Sholat Ied Idhul Fitri Selama Pandemi Covid-19 dan Tata Cara Khutbah Idhul Fitri
Berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idhul Fitri pada masa Pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.