Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor

- 12 Mei 2021, 09:30 WIB
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak!
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak! /Pemprov Sulsel

CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah mengumpulkan shalat idhul fitri tahun 2021 jatuh pada Hari Kamis, 13 Mei 2021.

Tahun ini, shalat idhul fitri berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Shalat Idhul Fitri 2021 akan menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Niat Sholat Ied Idhul Fitri Selama Pandemi Covid-19 dan Tata Cara Khutbah Idhul Fitri

 

Berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idhul Fitri pada masa Pandemi Covid-19:

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x