Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor

- 12 Mei 2021, 09:30 WIB
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak!
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak! /Pemprov Sulsel

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. 

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Peringati Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Simak Sinopsis Film Hafalan Shalat Delisa

 

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x