7. Masukan kode OTP untuk mengaktifkan.
8. Selanjutnya login memakai akun Anda di kemnaker.go.id.
9. Lengkapi profil Anda.
10. Lihat profil dan bukalah pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pemberitahuan seperti berikut.
“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”
Itulah cara melihat terdaftar tidaknya sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.