CerdikIndonesia - Pemerintah Indonesia resmi memberikan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas) Nadhlatul Ulama (NU).
Pada tahun 2015 silam, Ormas NU sempat menolak eksploitasi tambang, karena dapat merusak lingkungan.
“Meskipun perusahaan negara atau swasta eksploitir itu legal, tetapi praktiknya mereka mengabaikan AMDAL,” sebut Kiai Ishom dilansir dari website resmi NU Online pada hari Minggu, 9 Oktober 2015.
Baca Juga: Deftones Band NU Metal Berpengaruh, Biografi Singkat, Karir Musik, Discography Hingga Kontroversinya
Namun, kini NU akan mendapatkan bisnis tambang batu bara dari pemerintah melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ditambahkan lagi, Bahli menyebutkan tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu," sebut Bahlil.