CerdikIndonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RISTEK-DIKTI (Kemendikbudristek) memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) Rp2,4 Juta untuk mahasiswa yang berdampak covid-19.
Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa yang aktif dan khusus mahasiswa semester 3, 4 dan 7.
"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Kuota Data Internet Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Bagaimana mahasiswa dapat bantuan UKT Rp2,4 Juta?
Mahasiswa harus mendaftarkan diri dimasing-masing perguruan tingginya. Kemudian, dari pihak kampus akan mengajukan data mahasiswa penerima ke Kemendikbudristek.