CerdikIndonesia - Mantan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati hari ini dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Kasus korupsi pengadaan lahan itu terjadi pada tahun 2019 selama kepemimpinan Anies Baswedan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, diantaranya:
1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.
Menurut politisi, Ferdinand Hutahaean mengatakan program rumah 0 persen sangat bagus.