Anak Buah Anies Baswedan Dipanggil KPK, Mantan Sekda DKI Jakarta Beberkan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

- 5 Agustus 2021, 11:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sesuai ketentuan pasal itu, jika ada pihak yang sengaja sembunyikan burona dapat dipana 3 tahun dan maksimal hukuman penjara 12 tahun, dendanya paling banyak Rp 600 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sesuai ketentuan pasal itu, jika ada pihak yang sengaja sembunyikan burona dapat dipana 3 tahun dan maksimal hukuman penjara 12 tahun, dendanya paling banyak Rp 600 juta. /kpk.go.id

CerdikIndonesia - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 membuat "anak buah" Anies Baswedan harus berurusan dengan pihak KPK.

KPK akan memanggil Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati kamis 5 Agustus 2021.

Sekarang Sri Haryati menjabat sebagai Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI.

 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tersangka Korupsi Laham Rumah 0 Persen, CEK FAKTANYA

Sri Haryati diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

 

"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 5 Agustus 2021.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x