PPKM Darurat Mulai Diberlakukan di Kota Medan, Kapoldasu : Perusahaan Harus Mentaati Aturan

- 12 Juli 2021, 07:34 WIB
Kapolda Sumatera Utara
Kapolda Sumatera Utara /

CERDIKINDONESIA- Pada Sabtu 7 Juli 2021 Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah mengungkapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat demi mengurangi mobilitas yang terjadi di Kota Medan.

"PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021 Medan Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 15 Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat

 

Panca mengatakan akan dilakukan beberapa penyekatan di Kota Medan. Instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

"Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ," ungkapnya.

Panca juga mengungkapkan, kepada masyarakat dari luar yang tidak mempunyai kepentingan mendesak tidak boleh masuk ke kota Medan selama pelaksanaan PPKM berlangsung.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall

"Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan," imbaunya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x