CerdikIndonesia - Guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian meningkat khususnya di Kota Medan. Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat mulai tanggal 12 - 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall
Dengan melakukan penyekatan di 15 titik penyekatan pintu masuk - keluar Kota Medan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara di dampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pangdam I BB Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan pada hari Jumat lalu 9 Juli 2021.
Kota Medan masuk sebagai daerah kriteria level 4 yang akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin 12 Juli 2021 mendatang.
"Disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4, Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus yaitu PPKM Darurat," jelas Edy
Dengan adanya Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, maka dilakukan penyekatan di 15 titik penyekatan jalan, baik di dalam kota medan dan juga di pintu masuk menuju ibukota Provinsi Sumut.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegas Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro
Selama PPKM Darurat diberlakukan, seluruh perusahaan maupun kantor harus wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.