CERDIKINDONESIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kota Bandung dalam status siaga satu untuk kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Walikota Bandung, Oded M Danial dalam rapat terbatas yang dihadiri Forkompimda Kota Bandung.
Dalam upaya penanggulangan kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan di kota Bandung, Poin yang dihasilkan antara lain sebagai berikut:
1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata
2. Kegiatan apapun, baik digedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi perniakahan ditiadakan
3. Restoran, kafe, rumah makan, maupun pedagang kaki lima hanya melayani pemesanan take away
Baca Juga: Hari Ini Bandung Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mulai Tingkat TK Hingga SMA
4. Jam operasional, Mall, ruko, dan took modern dibatas sampai dengan pukul 19.00 WIB