Setelah didesak, akhirnya para santri mengaku telah disodomi gurunya sendiri.
Tak perlu berpikir lama bagi donatur untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sumardji menyebut sebagian dubur atau anus korban ada yang rusak karena tak hanya sekali disodomi oleh pelaku.
"Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," tandas Sumardji.***