Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Disaat Sedang Tidur, Korban Diiming-Iming Punya Kelamin Besar

- 12 Juni 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi seorang bocah delapan tahun korban sodomi seorang pemuda
Ilustrasi seorang bocah delapan tahun korban sodomi seorang pemuda /nusabali.com/

 

CERDIKINDONESIA - Sebuah kejadian tragis yang dialami 25 santri di rumah hafiz di Sidoarjo disodomi oleh guru ngajinya sendiri.

25 Santri itu disodomi pada saat sedang tidur. 

 

Guru ngaji bejat itu adalah AH (31). AH merupakan pengelola rumah hafiz di Sidoarjo. Rumah hafiz itu menampung 26 anak yatim berusia 5-14 tahun. Mereka tinggal dan menginap di situ.

 

Baca Juga: Jadwal Program MNCTV Sabtu, 22 Mei 2021 : Saksikan Kun Anta Mendadak Santri dan Kembalinya Raden Kian Santang

 

"Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat santri sedang tidur," Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat 11 Juni 2021.

Sumardji mengatakan pelaku masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur.

 

Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

 

"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.

Perbuatan itu aman selama 5 tahun hingga akhirnya seorang donatur rumah hafiz melihat sejumlah santri yang kelakuannya tidak seperti biasa.

 

Para santri itu lebih banyak diam dan selalu menundukkan kepala.

 

 

Setelah didesak, akhirnya para santri mengaku telah disodomi gurunya sendiri.

 

Tak perlu berpikir lama bagi donatur untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sumardji menyebut sebagian dubur atau anus korban ada yang rusak karena tak hanya sekali disodomi oleh pelaku.

 

"Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," tandas Sumardji.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah