Sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ Telah Melanggar Hak Anak, KPPPA: Orangtua Seharusnya Bijaksana

- 3 Juni 2021, 22:09 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA). /Instagram/@bintang.puspayoga/

CERDIKINDONESIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan sinetron Indosiar yang berjudul 'Suara Hati Istri: Zahra', sudah melanggar hak anak.

Dilansir dari cuitan akun twitter resmi KPPPA pada Kamis, 3 Juni 2021, menjelaskan bahwa sinetron tersebut sudah melanggar hak anak karena menjadikan anak 15 tahun mendapatkan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Baca Juga: Dinilai Tak Mendidik, Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Diminta KPID Jabar Hingga Koalisi 18+ Untuk Dihentikan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, sinetron suara hati istri ini tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja,” ucap Bintang.

“Serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” jelasnya.

Baca Juga: Inilah Profil Singkat Sutradara Mega Series 'Zahra' yang Menuai Kontroversi, Ternyata Saudara Ratna Sarumpaet

Pencegahan terhadap pernikahan usia anak harus dilakukan, sehingga setiap media harus memperhatikan produk yang dibuatnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x