CERDIKINDONESIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan sinetron Indosiar yang berjudul 'Suara Hati Istri: Zahra', sudah melanggar hak anak.
Dilansir dari cuitan akun twitter resmi KPPPA pada Kamis, 3 Juni 2021, menjelaskan bahwa sinetron tersebut sudah melanggar hak anak karena menjadikan anak 15 tahun mendapatkan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, sinetron suara hati istri ini tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
“Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja,” ucap Bintang.
“Serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” jelasnya.
Pencegahan terhadap pernikahan usia anak harus dilakukan, sehingga setiap media harus memperhatikan produk yang dibuatnya.