Sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ Telah Melanggar Hak Anak, KPPPA: Orangtua Seharusnya Bijaksana

- 3 Juni 2021, 22:09 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA). /Instagram/@bintang.puspayoga/

Produk tersebut, mencakup produk-produk yang melibatkan anak, dan seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.

Bintang menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini tengah berjuang untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi kembali.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak,” kata Bintang.

Baca Juga: Kontroversi Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri, Remaja 15 Tahun Perankan Istri Ketiga Tuai Kecaman

“Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tuturnya.

Media harus membuat konten sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

“Serta mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar,” cuit akun twitter KPPPA.

KPPPA menambahkan, bahwa dalam kasus ini, orangtua dari 'Zahra' seharusnya bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra di Indonesiar Bikin Trending, Netizen: Wahai Indosiar, Ini Keterlaluan!

Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan bagi seluruh orangtua di Indonesia untuk menjaga anaknya dan mementingkan kebutuhan yang terbaik bagi anak.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah