DKI Jakarta Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Akibat Dari Melonjaknya Volume Kendaraan di Jalan Ibukota

- 3 Juni 2021, 10:47 WIB
Pemkot Bogor meniadakan aturan ganjil genap di Kota Bogor selama dua pekan.
Pemkot Bogor meniadakan aturan ganjil genap di Kota Bogor selama dua pekan. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

CERDIKINDONESIA - Pemberlakuan aturan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan bahwa penerapan ganjil genap mulai diterapkan di sejumlah jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Untuk Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal PEN

Dalam zoom meeting, Rusdy mengatakan pembatasan untuk kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan secara bertahap, yang menjadi prioritas adalah ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin yang cukup padat.

Rusdy juga menyampaikan bahwa lonjakan volume kendaraan selama tidak diberlakukannya aturan ganjil genap meningkat sebanyak 115 persen.

Pihaknya telah mengantongi data lonjakan volume kendaraan bermotor tersebut.

Kenaikan volume juga terjadi pada jumlah penumpang bus Transjakarta selama pemberlakuan ganjil genap yang sudah beberapa kali dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Skala Mikro Untuk Seluruh Indonesia Berlaku Saat ini Hingga 14 Juni 2021

Ia memprediksi angkanya akan meningkat hingga 11 sampai 12 persen, tergantung apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara utuh.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x