CERDIKINDONESIA - Pemberlakuan aturan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan bahwa penerapan ganjil genap mulai diterapkan di sejumlah jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Untuk Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal PEN
Dalam zoom meeting, Rusdy mengatakan pembatasan untuk kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan secara bertahap, yang menjadi prioritas adalah ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin yang cukup padat.
Rusdy juga menyampaikan bahwa lonjakan volume kendaraan selama tidak diberlakukannya aturan ganjil genap meningkat sebanyak 115 persen.
Pihaknya telah mengantongi data lonjakan volume kendaraan bermotor tersebut.
Kenaikan volume juga terjadi pada jumlah penumpang bus Transjakarta selama pemberlakuan ganjil genap yang sudah beberapa kali dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Skala Mikro Untuk Seluruh Indonesia Berlaku Saat ini Hingga 14 Juni 2021
Ia memprediksi angkanya akan meningkat hingga 11 sampai 12 persen, tergantung apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara utuh.