Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru SD di Kabupaten Toba, Berikut Kronologi Peristiwa Penusukan Tersebut

- 2 Juni 2021, 10:34 WIB
Polres Toba lakukan rekonstruksi pembunuhan seorang Guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Polres Toba lakukan rekonstruksi pembunuhan seorang Guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara /Feri Ndraha/Kontributor Parapat

CerdikIndonesia - Personil Kepolisian Resort Toba melaksanakan rekonstruksi jalannya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang guru SDN Lisbeth Martalena br Butar-Butar warga Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 1 Juni 2021.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, bahwa reskonstruksi ini diperagakan oleh kedua tersangka, RT (23) dan DN (17) sementara untuk peran tersangka yg masih buron yakni JH (15) diperagakan oleh pemeran pengganti yakni salah seorang personil Polres Toba.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Guru SD di Toba Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Fakta Dari Penyelidikan Polisi

"Dalam rekonstruksi ini kita akan menemukan melihat reka adegan dimana para kedua tersangka yang tertangkap ini membantu JH (DPO) dalam peristiwa itu,” ujar Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar juga menyampaikan terdapat 25 adegan yang diperlihatkan para tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar.

Dalam rekonstruksi tersebut, Korban Lisbeth Martalena Butar Butar yang mengalami 24 tusukan dengan Rincian Luka 5 dibagian perut, 2 di bagian payudara, 1 dibagian ketiak, 1 dibagian lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung, 2 pada bagian lengan kiri, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung kanan, 1 bagian leher belakang.

Baca Juga: Wow! Otak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Masih Remaja, Begini Kronologi Peristiwa Pilu itu Terjadi

Sehingga Para Tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subs 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55,55 KUHPidana.

Adapun 25 Adegan dalam rekonstruksi tersebut antara lain :

1. Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021, JH dan RT berjumpa di depan warnet Pudan Porsea. JH menanyakan hp miliknya yang digadaikan oleh RT, dan disana mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian walau belum menentukan target.

2. Pukul 16.30 RT dan JH meninggalkan warnet dan menuju siraituruk untuk mempersiapkan benda untuk melakukan pencurian.

3. RT dan JH ke warnet Dita Porsea, kemudian RT meminta JH menjemput DN dan membawa DN ke warnet Dita Porsea.

4. Setelah warnet Dita tutup, para tersangka pindah ke warnet Bintang, dan JH mengajak RT dan DN melakukan pencurian Laptop, Hp dan Uang di rumah korban.

Baca Juga: Begini Motif Pelaku Penusukan Guru SD Negeri di Toba Hingga Meninggal, Direncanakan Dengan Matang di Warnet

5. Senin tanggal 24 Mei 2021, pukul 01.00 para tersangka meminjam motor dari Saksi KS. JH memasukkan alat-alat yang dipersiapkannya ke bagasi dari kantong celana.

6. Pukul 01.30 bertolak ke rumah korban

7. Pukul 02.00 sampai di Lumban Lobu dan RT memberi kunci motor kepada DN untuk mengambil alat-alat yg dipersiapkan.

8. Para tersangka berjalan melewati persawahan.

9. Sampai dirumah korban, tersangka JH menuju jendela samping diikuti RT sementara DN mengawasi di belakang rumah.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Guru SD di Toba Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Fakta Dari Penyelidikan Polisi

10. JH mencongkel jendela menggunakan pisau.

11. JH masuk kerumah melalui jendela sambil membawa pisau sementara RT duduk dibawah jendela dan DN masih di belakang rumah

12. Dua menit kemudian lampu menyala dan terdengar suara perempuan minta tolong dan suara kursi jatuh sehingga RT memanggil JH tapi tidak ada jawaban, beberapa menit kemudian JH memanggil RT “bantu jo”

13. RT masuk kerumah melalui jendela yang sama.

Baca Juga: Dua Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

14. RT melihat korban hanya memakai baju dan celana dalam , pada mulut korban terdapat kain putih sedangkan posisi tangan kiri JH menekan leher, tangan kanan memegang pisau dan lutut menekan tangan korban.

15. RT menutup mulut korban menggunakan tangannya dan JH naik keatas tubuh korban sambil menjepit dan menekan tubuh korban.

16. Pada saat menutup mulut korban RT melihat kearah pintu dan langsung membuka pintu dengan tujuan melarikan diri.

17. Pada saat RT lari ke pintu, kain di mulut korban lepas, sehingga RT kembali lagi memasukkan kain ke mulut korban sementara JH melakukan penusukan terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Guru SD Ditusuk Sebanyak 24 Kali sampai Tewas di Kabupaten Toba, Polisi Sedang Kejar Pelaku

18. Setelah mengetahui korban tidak bergerak, RT dan JH langsung melarikan diri melalui pintu depan, sementara DN sudah berada di samping rumah korban.

19. Para tersangka melarikan diri melalui persawahan ke lokasi sepeda motor yg diparkirkan.

20. Para tsk pergi ke Desa Simangkuk dengan tujuan bersembunyi memakai sepeda motor dikendarai RT.

21. Hari Senin tanggal 24 Mei 2021, pukul 08.00 saksi JRB berjalan dari kilang padi melewati rumah korban dgn tujuan memberi makan bebek dan melihat pintu rumah korban terbuka, lampu hidup dan ada jejak darah di teras rumah.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Guru SD di Toba Tewas Dibunuh , Seorang Saksi Melihat Jejak Kaki Berlumur Darah

22. Saksi JRB memberitahu ibunya , saksi RT dan kedua saksi melihat ke ruang tamu ada korban yang tergeletak berlumuran darah. Saksi RT memberitahu suaminya, saksi MB dan para saksi kembali bersama-sama melihat korban

23. Saksi MB memberitahu kejadian tersebut kepada saksi pelapor TMB dan pelapor melaporkannya ke pihak kepolisian

24. Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, DN melihat saksi RMP dan ketiga tsk berbincang2, sambil menawarkan hp untuk dijual tapi tidak terjadi transaksi karena saksi RMP tidak memiliki uang.

 

25. Sekitar pukul 10.00 para tsk berangkat ke salah satu warnet di Laguboti untuk menggadaikan sepeda motor kepada saksi KT sebesar 1 juta rupiah, kemudian para tsk pergi ke Balige dan melarikan diri. (Feri)***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x