Kemudian pelapor bersama saksi pergi ke kampung Tengko, dan pada pukul 14.30 WIB pelapor bersama saksi kembali ke parkiran mobil tersebut dan melihat mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik sudah tidak ada di tempat parkiran semula yang diparkirkan oleh pelapor.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan saat itu pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.
Oleh Polres Pematangsiantar langsung memproses laporan dan bergerak kelokasi kejadian, tidak membutuhkan waktu yang lama, setelah polisi mengantongi identitas pelaku, maka personil berhasil menangkap tersangka di wilayah Propinsi Riau. ***