CerdikIndonesia - Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani Masani (35) di tangkap tim Personel Satres Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau di lokasi ladangnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun itu diamankan aparat kepolisian karena diketahui menanam pohon ganja dalam ladangnya di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu, 8 Mei 2021 memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis kepada awak media, bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi adanya tanaman ganja di dalam lokasi ladang tersebut.
"Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter." Ujar Adi Haryono.
Selanjutnya, Tersangka yang dijemput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.
Bibit ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dia berencana setelah panen bermaksud untuk dijual.