Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara di Bakar
Dan saat ini Masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemilik ladang ganja tersebut terancam pidana seumur hidup atau minimal 7 tahun penjara sebagai diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2019 pasal 114 ayat 1 dan 2.***