Petani di Kabupaten Simalungun Diciduk Polisi, Tanam Ganja di Ladang Miliknya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 9 Mei 2021, 22:24 WIB
Seorang Petani di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi, karena menanam 50 batang ganja di ladang miliknya
Seorang Petani di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi, karena menanam 50 batang ganja di ladang miliknya /Feri

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara di Bakar

Dan saat ini Masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pemilik ladang ganja tersebut terancam pidana seumur hidup atau minimal 7 tahun penjara sebagai diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2019 pasal 114 ayat 1 dan 2.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah