Pelaku Pencurian Mobil di Pematangsiantar Berhasil Diringkus Polisi di Bengkalis Riau

- 10 Mei 2021, 14:42 WIB
Polisi ringkus pencurian mobil di Pematangsiantar
Polisi ringkus pencurian mobil di Pematangsiantar /Feri Ndraha

 

CerdikIndonesia - Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap Kasus dan menangkap tersangka Abidin Syah Putra Harahap pelaku tindak pidana pencurian mobil Daihatsu XENIA warna hitam BK 1458 TZ milik warga Pematangsiantar.

Penangkapan tersangka setelah Polres Pematangsiantar menerima LP pada tanggal 4 Mei 2021 dan selama empat hari pencarian akhirnya Polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka di jalan Mesjid Kelurahan Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Sabtu 8 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Posko Penyekatan Bekasi-Karawang, Setelah Todongkan Pistol Kepada Petugas

Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi kepada awak melalui informasi tertulisnya, Minggu 9 Mei 2021. 

"berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut  tanggal 04 Mei 2021. yang di laporkan oleh Sotman Purba sebagai korban bahwa telah terjadi pencurian mobil di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan depan warung serapan Gomblo," tulis Rusdi.

Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Adapun kronologis kejadian disampaikan Rusdi, saat Pelapor Sotman Purba penduduk Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, mengetahui mobilnya telah hilang pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WIB.

Pelapor bersama Saksi Gabe Siahaan dan Maringan Purba memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK077706 dan nomor Mesin D842031 atas nama Verawati Simanjuntak, tepat di pinggir jalan umum di depan bengkel mobil pancur batu Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Petani di Kabupaten Simalungun Diciduk Polisi, Tanam Ganja di Ladang Miliknya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kemudian pelapor bersama saksi pergi ke kampung Tengko, dan pada pukul 14.30 WIB pelapor bersama saksi kembali ke parkiran mobil tersebut dan melihat mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik sudah tidak ada di tempat parkiran semula yang diparkirkan oleh pelapor.

 Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan saat itu pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.

Oleh Polres Pematangsiantar langsung memproses laporan dan bergerak kelokasi kejadian, tidak membutuhkan waktu yang lama, setelah polisi mengantongi identitas pelaku, maka personil berhasil menangkap tersangka di wilayah Propinsi Riau. ***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x