Penangkapan Munarman Sudah Direncanakan Polisi Sejak Februari Lalu, Tim Kuasa Hukum Segera Ajukan Praperadilan

- 28 April 2021, 08:31 WIB
Densus 88 tangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan terorisme.*
Densus 88 tangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan terorisme.* /ANTARA/HO-istimewa

CerdikIndonesia - Datasemen Khusus (Densus) 88 menangkap Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Penangkapan tersebut terjadi di kediaman Munarman, tepatnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Mencekam, Ramalan Denny Darko Sebut Kasus Corona di Indonesia Pasca Mudik Bakal Kayak India, Ada Apa?

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, alasan utama penangkapan Munarman ialah adanya keterlibatan dalam kegiatan pembaiatan di berbagai daerah.

Menurutnya Munarman telah melakukan aktivitas pembaiatan, yang diantaranya bertempat di UIN Jakarta, Makassar, serta mengikuti baiat di Medan.

Atas penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar memberikan tanggapan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian seorang Istri 28 April 2021: Nana Merayu Roni dengan Mengirimkan Chat Kangen

Azis membenarkan bahwa penangkapan Munarman ditengarai oleh dugaan kasus baiat pada tahun 2015 silam yang bertempat di Makassar.

Azis juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum Munarman akan mengajukan praperadilan.

Dilain pihak, penangkapan Munarman ini memang telah disampaikan pada Februari lalu oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono.

Dilansir Cerdikindonesia.com dari laman resmi polri tribratanews.polri.go.id Brigjen Pol. Drs. Rusdi mengatakan bahwa tim Detasemen Khusus 88 tengah menggali informasi tersebut.

Baca Juga: Munarman Anak Buah Habib Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta yang Mengejutkan Ini

"Apabila kasus (pembaiatan) di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI tentunya hal ini tidak menutup kemungkinan (memeriksa Munarman). Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Brigjen Pol. Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Februari 2021.

Brigjen Pol. Rusdi juga menyampaikan bahwa setelah mendalami keterangan dari tersangka (Ahmad Aulia) yang menyebut adanya keterlibatan Munarman ikut menghadiri kegiatan (pembaiatan) tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Rusdi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dengan aksi terorisme.

Baca Juga: TERKUAK! Polri Sebut Munarman sebagai orang Penggerak Tindak Pidana Terorisme

"Yang jelas siapapun terlibat terhadap suatu tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, siapapun dia." tegas nya.

Selain itu, Pasukan Densus 88 juga memiliki tanggung jawab untuk dapat mengatasi teroris yang melakukan ancaman bom dan melakukan penyanderaan demi terwujudnya keamanan dan stabilitas negara.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah