Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ada 11 Poin yang dilarang, Apa Saja?

- 6 April 2021, 16:18 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

 

CERDIKINDONESIA - Kini, peliputan yang memuat kekerasan atau kejahatan yang dilakukan polisi dilarang keras.

 

Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat telegram nomor surat nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram tersebut, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. 

 

Baca Juga: Kronologi Penyerangan Mabes Polri, Kapolri: Pelaku Berideologi Isis

Kapolri memberikan supaya media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Berdasarkan surat nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 memiliki 11 poin, berikut cerdikindonesia menjabarkan 11 poin tersebut :

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekontruksi yang dilakan oleh kepolisian.

Baca Juga: Oknum Polisi Membunuh Anggota TNI di Kafe, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan STR

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga KMA serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar dan identitas pelaku KMA korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Bripka CS Terkait Penembakan di Cafe RM Cengkareng

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secara Libe KMA dokumentasi dilakukan oleh personel polri yang berkompeten.

 

 

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x