Korlantas Polri Bikin 333 Titik Penyekatan di Daerah Berikut

- 5 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /ARAHKATA/Dok. Astra Tol Cipali

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Baca Juga: SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.

Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi didalam suatu negara.

Baca Juga: Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)" tuturnya.

Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang masih ada.

Baca Juga: Beli Mobil Honda CR-V dan HR-V dapat Diskon Rp 36 Juta, Yuk Intip Daftar Terbarunya Di Sini

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah