CERDIKINDONESIA – Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus disalurkan. Bantuan ini diberikan kepada keluarga tidak mampu yang terdaftar di DTKS dan telah memenuhi syarat dan kriterianya.
Untuk mengajukan pendaftaran bansos PKH, masyarakat bisa melampirkan KK dan KTP. Pada bulan April 2021 ini, PKH akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.
Baca Juga: Apa itu Magnetic Stripe yang Bakal Diganti Chip Oleh Bank di Indonesia, Wajib Tahu!
Berikut besaran bantuan serta kriteria untuk masing-masing golongan:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan BST Tak Diperpanjang, Hanya Sampai April 2021
Besaran dana bansos PKH bulan Aprik yang diterima untuk masing-masing golongan masyarakat juga berbeda, yaitu:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Baca Juga: Sejumlah Bank Ganti ke Chip, Hati-hati Kartu ATM Diblokir
Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS tapi merasa memenuhi syarat sebagai peenrima manfaat PKH dapat mengajukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut: