CERDIKINDONESIA – Sejumlah bank di Indonesia segera mengganti ATM dari magnetic stripes ke chip. Hal ini berdasarkan standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).
Akan tetapi, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing dalam jadwal pemblokiran kartu ATM lama. Tak terkecuali swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk kartu ATM dan Kartu Debet terbitan Indonesia.
Sebagai informasi, pemblokiran kartu ATM, Kartu Debet, Terminal ATM, Terminal EDC paling lambat pada 31 Desember 2021. Pemrosesannya menggunakan chip.
Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1442 H di Seluruh Daerah Indonesia
Selain itu, penggunaan teknologi chip untuk menggantikan Magnetic Stripe yang saat ini berlaku pada kartu ATM dan/atau kartu Debet, merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM dan/atau kartu Debit
Dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM /debet akan semakin terjaga. Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.