- Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP
- Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list)ataupun usulan yang baru masuk.
- Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
- Data pre-listtersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offlineoleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
- File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
- Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
- File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.
Artikel ini pernah tayang di BERITA DIY dengan judul Cukup Pakai KK dan KTP, Ini Cara Dapat Bansos PKH yang Kembali Cair bulan April: Cek Penerima di Link Berikut
Sebelumnya, bansos PKH tahap I telah cair sejak bulan Januari, Februari, dan Maret 2021 secara bertahap untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat.***