Hanya Pakai KK dan KTP, Dapatkan Bansos PKH yang Cair April 2021

- 1 April 2021, 09:47 WIB
lustrasi: Warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera sebelum berbelanja kebutuhan pokok di sela-sela peluncuran Bantuan Sosial Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (7/10/2020).
lustrasi: Warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera sebelum berbelanja kebutuhan pokok di sela-sela peluncuran Bantuan Sosial Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (7/10/2020). //Prasetyo pramono/(ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.)

CERDIKINDONESIA – Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus disalurkan. Bantuan ini diberikan kepada keluarga tidak mampu yang terdaftar di DTKS dan telah memenuhi syarat dan kriterianya.

Untuk mengajukan pendaftaran bansos PKH, masyarakat bisa melampirkan KK dan KTP. Pada bulan April 2021 ini, PKH akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.

Baca Juga: Penyaluran BST Dihentikan, Begini Alasan Kemensos

Berikut besaran bantuan serta kriteria untuk masing-masing golongan:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan BST Tak Diperpanjang, Hanya Sampai April 2021

Besaran dana bansos PKH bulan Aprik yang diterima untuk masing-masing golongan masyarakat juga berbeda, yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Sejumlah Bank Ganti ke Chip, Hati-hati Kartu ATM Diblokir

Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS tapi merasa memenuhi syarat sebagai peenrima manfaat PKH dapat mengajukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran  ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list)ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-listtersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offlineoleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Artikel ini pernah tayang di BERITA DIY dengan judul Cukup Pakai KK dan KTP, Ini Cara Dapat Bansos PKH yang Kembali Cair bulan April: Cek Penerima di Link Berikut

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x