Asyik! Fortuner dan Kijang Innova Dapat Diskon PPnBM, Segini Harga Terbarunya

- 26 Maret 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi Toyota Fortuner 2018.
Ilustrasi Toyota Fortuner 2018. /Paultan

Menurut keterangan Kemenperin, akan ada dua skema pengurangan PPnBM untuk masing-masing kendaraan 4x2 dan 4x4. Berikut skemanya:

Tahap I (April-Agustus 2021) 

1. Mobil 4x2 1.501 cc-2.500 cc dikenakan diskon PPnBM 50% yang semula 20% menjadi 10%;
2. Mobil 4x4 1.501 cc-2.500 cc diberi diskon PPnBM sebesar 25% yang tadinya 40% menjadi 30%.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Mobil yang Kena PPnBM 0%, Mobil Kamu Ada?

Tahap II (September-Desember 2021) 

1. Mobil 4x2 1.501 cc-2.500 cc dikenakan diskon PPnBM 25% yang semula 20% menjadi 15%;
2. Mobil 4x4 1.501 cc-2.500 cc diberi diskon PPnBM sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35%.

Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi mobil 1.501 cc sampai 2.500 cc dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif.

"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah