Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Tersangka Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

- 9 Maret 2021, 17:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

Baca Juga: GAWAT! Kaesang Pangarep Dituduh Ghosting Gara-Gara Batal Nikahi Felicia Desember 2020, Malah Pacaran Diam-Diam

 

Baca Juga: Tak Terima Didepak, Marzuki Alie Layangkan Gugatan kepada Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Jakpus

 

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan konstruksi hukum.

"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucapnya.

 

 

Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, ditemukan bahwa laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan.

Mereka juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah