Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan konstruksi hukum.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucapnya.
Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, ditemukan bahwa laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Mereka juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.