CERDIKINDONESIA - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengajukan gugatan kepada Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilansir dari lama resmi PN Jakpus, Selasa (9 Maret 2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan pihak tergugat yaitu, Ketum Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Baca Juga: Menkomarvest Luhut Binsar Dapat Kado Masjid dari Tokoh Ini, Loh Kok Bisa?
Baca Juga: [CEK FAKTA] Makan Nanas Bikin Ibu Hamil Keguguran?