Tak Terima Didepak, Marzuki Alie Layangkan Gugatan kepada Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Jakpus

- 9 Maret 2021, 12:54 WIB
Marzuki Alie akan menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini.
Marzuki Alie akan menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini. /Antara

CERDIKINDONESIA - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengajukan gugatan kepada Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

 

Dilansir dari lama resmi PN Jakpus, Selasa (9 Maret 2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

 

Sedangkan pihak tergugat yaitu, Ketum Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

 

Baca Juga: Menkomarvest Luhut Binsar Dapat Kado Masjid dari Tokoh Ini, Loh Kok Bisa?

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono / YouTube/ Agus Yudhoyono //
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono / YouTube/ Agus Yudhoyono //

Baca Juga: [CEK FAKTA] Makan Nanas Bikin Ibu Hamil Keguguran?

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x