Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Tersangka Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

- 9 Maret 2021, 17:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

Amien Rais temui Presiden Jokowi untuk minta kasus tewasnya enam laskar FPI dibawa ke HAM Internasiol.
Amien Rais temui Presiden Jokowi untuk minta kasus tewasnya enam laskar FPI dibawa ke HAM Internasiol. /Instagram @mohmahfudmd

Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, terdapat bukti berupa senjata, proyektil, hingga nomor telepon yang memberikan komando kepada laskar untuk melakukan tindak kekerasan.

"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," ujar Mahfud.

 

Setelah itu, kata Mahfud, dicari siapa pelaku yang menewaskan 6 orang laksar FPI. 

 

"Nah, baru ketemu tiga orang polisi yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang," kata dia.  

Polri pun kini telah menggugurkan perkara penyerangan terhadap anggota Polri dengan tersangka 6 laskar FPI yang tewas. 

 

Baca Juga: Segera Klik dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BST Rp300 Ribu Bulan Maret dari Kemensos, Pastikan Ada Kamu

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah