Kakek 71 Tahun Di Aceh Jaya Ditangkap Polisi, Diduga Sudah Mencabuli Cucu Tirinya yang Masih Berusia 5 Tahun

- 17 Februari 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

CERDIKINDONESIA - Seorang pria tua berusia 71 tahun di Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang berusia lima tahun.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Selasa, 16 Febeuari 2021 mengatakan pelaku berinisial HM, warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Terduga Perkosaan Anak di Bawah Umur di Bener Meriah, Korban Digilir 3 Kali

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka merupakan kakek tiri korban," kata AKBP Harlan Amir.

Kapolres menyebutkan dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: MIRIS, Tiga Pemuda di Bener Meriah Aceh Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Digilir Tiga Kali di Mobil dan Gubuk

Perbuatan tindak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.

"Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka. Korban ketakutan, tidak seperti biasanya. Lalu, orang tuanya bertanya hingga korban menceritakan kejadian dialaminya," kata Kapolres.

Baca Juga: Waduh, Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Karena Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x