CERDIKINDONESIA - Seorang pria tua berusia 71 tahun di Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang berusia lima tahun.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Selasa, 16 Febeuari 2021 mengatakan pelaku berinisial HM, warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka merupakan kakek tiri korban," kata AKBP Harlan Amir.
Kapolres menyebutkan dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.
Perbuatan tindak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.
"Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka. Korban ketakutan, tidak seperti biasanya. Lalu, orang tuanya bertanya hingga korban menceritakan kejadian dialaminya," kata Kapolres.
Baca Juga: Waduh, Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Karena Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial