Bersiaplah, Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua

- 15 Februari 2021, 20:22 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menerima suntik vaksin Covid 19 yang kedua di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, 15 Februari 2021.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menerima suntik vaksin Covid 19 yang kedua di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, 15 Februari 2021. /Istimewa/Dok Diskominfo Garut.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kembali mengenai skrining vaksinasi COVID-19. Ia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi COVID-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas COVID-19, imbuhnya, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif COVID-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Baca Juga: Perhatikan! Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Jadwal Tesnya

Sementara untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi COVID-19.

“Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” tandas Nadia.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah