Bersiaplah, Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua

- 15 Februari 2021, 20:22 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menerima suntik vaksin Covid 19 yang kedua di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, 15 Februari 2021.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menerima suntik vaksin Covid 19 yang kedua di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, 15 Februari 2021. /Istimewa/Dok Diskominfo Garut.

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.

Selain itu, Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Baca Juga: Mati Akibat Divaksin Covid-19? Jokowi Siap Tanggung Jawab Dengan Berikan Kompensasi ini

Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka Pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Sekitar 70 persen kasus COVID-19 berada pada tujuh provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi. Sisa 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.

Baca Juga: Fiki Naki Punya Gebetan Baru, Bagaimana Dengan Dayana?

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu enam bulan,” ucap Maxi.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah