CERDIKINDONESIA - Maret 2021 menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia yang akan membeli mobil baru. Pasalnya, Maret mendatang harga mobil akan ada penurunan harga. Pemerintah pun akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada khususnya pada mobil.
Penghapusan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) itu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif Indonesia agar segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menyatakan bahwa , PPnBM tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap dan tiap tahap berlaku 3 bulan. Pembebasan PPnBM atau pajak mobil baru 0 persen akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu, tahap kedua akan dilakukan diskon insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru yang diberikan sebesar 50%. Setelah itu, insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: WOW!! Kemenko Perekonomian Akan Menghapus Pajak Mobil Maret Mendatang Mengapa?
Rencana PPnBM dianjurkan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Dari rencana PPnBM dilaksanakan secara perlahan atau bertahap, sehingga Pemerintah bisa meyakini akan terjadinya peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Baca Juga: SAKSIKAN! Film Jackie Chan The Foreigner Tayang Di Trans TV? Yuk Simak Jadwalnya