WOW!! Kemenko Perekonomian Akan Menghapus Pajak Mobil Maret Mendatang Mengapa?

- 12 Februari 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

CERDIKINDONESIA - Maret mendatang Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada mobil.

Rencana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) tersebut merupakan ikhtiar dari Pemerintah agar industri otomotif bisa segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: TONTON! Film Fight Back To School 2 Akan Tayang Di Trans TV Simak Jadwalnya Disini

Rencana PPnBM dianjurkan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Dari rencana PPnBM dilaksanakan secara perlahan atau bertahap, sehingga Pemerintah bisa meyakini akan terjadinya peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Jackie Chan The Foreigner Tayang Di Trans TV? Yuk Simak Jadwalnya

Rencana dari PPnBM ini bisa menambah output industri otomotif sehingga bisa menyumbangkan pemasukan negara kurang lebih sebesar Rp 1,4 triliun. 

Setelah PPnBM ini dibebaskan, maka berapa harga mobil yang akan dijual? Seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bermacam-macam antara 10 persen hingga 125 persen sesuai dengan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013.

Baca Juga: ASIK!! Jadwal Acara di Trans 7 Hari Ini Jumat, 12 Februari 2021: Opera Van Java Ada Yang Baru?

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x