Rencana dari PPnBM ini bisa menambah output industri otomotif sehingga bisa menyumbangkan pemasukan negara kurang lebih sebesar Rp 1,4 triliun.
Setelah PPnBM ini dibebaskan, maka berapa harga mobil yang akan dijual? Seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bermacam-macam antara 10 persen hingga 125 persen sesuai dengan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013.
Baca Juga: ASIK!! Jadwal Acara di Trans 7 Hari Ini Jumat, 12 Februari 2021: Opera Van Java Ada Yang Baru?
Menurut Gaikindo, untuk mobil dibawah 1.500 cc akan terbebas dari PPnBM sebesar 10 persen. Dan jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.
Harga mobil Mitsubishi Xpander yang saat ini harga dasar pengenaan pajaknya Rp 210 juta, akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kisaran Rp. 21 juta.
Besar kecilnya PPnBM akan mengikuti dari tingkatan kemewahan mobilnya. Ketika mobi nya semakin mewah, maka harga mobil tersebut bisa terbebas dari pajak hingga 125 persen. Jadi, jika mobil itu bisa terbebas pajak hingga 125 persen, artinya masyarakat bisa membeli mobil hanya setengah harga.
***