SIAP-SIAP! Harga Mobil Akan Ada Penurunan Akibat Pembebasan PPnBM Apa Saja Tahapannya? Simak Penjelasannya

- 12 Februari 2021, 18:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/

CERDIKINDONESIA - Maret 2021 menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia yang akan membeli mobil baru. Pasalnya, Maret mendatang harga mobil akan ada penurunan harga. Pemerintah pun akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada khususnya pada mobil.

Penghapusan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) itu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif Indonesia agar segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bulan Depan Pajak Mobil PPnBM Akan Dihapus, Apakah Harga Mobil Terbaru Semakin Mahal? Simak Penjelasannya

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menyatakan bahwa , PPnBM tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap dan tiap tahap berlaku 3 bulan. Pembebasan PPnBM  atau pajak mobil baru 0 persen akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu, tahap kedua akan dilakukan diskon insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru yang diberikan sebesar 50%.  Setelah itu, insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. 

Baca Juga: WOW!! Kemenko Perekonomian Akan Menghapus Pajak Mobil Maret Mendatang Mengapa?

Rencana PPnBM dianjurkan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Dari rencana PPnBM dilaksanakan secara perlahan atau bertahap, sehingga Pemerintah bisa meyakini akan terjadinya peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Jackie Chan The Foreigner Tayang Di Trans TV? Yuk Simak Jadwalnya

Rencana dari PPnBM ini bisa menambah output industri otomotif sehingga bisa menyumbangkan pemasukan negara kurang lebih sebesar Rp 1,4 triliun. 

Setelah PPnBM ini dibebaskan, maka berapa harga mobil yang akan dijual? Seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bermacam-macam antara 10 persen hingga 125 persen sesuai dengan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013.

Baca Juga: ASIK!! Jadwal Acara di Trans 7 Hari Ini Jumat, 12 Februari 2021: Opera Van Java Ada Yang Baru?

Menurut Gaikindo, untuk mobil dibawah 1.500 cc akan terbebas dari PPnBM sebesar 10 persen. Dan jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.

Harga mobil Mitsubishi Xpander yang saat ini harga dasar pengenaan pajaknya Rp 210 juta, akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kisaran Rp. 21 juta.

Baca Juga: NGERI! Imlek 2021 Untuk 4 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam, Berikut Daftarnya

Besar kecilnya PPnBM akan mengikuti dari tingkatan kemewahan mobilnya. Ketika mobi nya semakin mewah, maka harga mobil tersebut bisa terbebas dari pajak hingga 125 persen. Jadi, jika mobil itu bisa terbebas pajak hingga 125 persen, artinya masyarakat bisa membeli mobil hanya setengah harga.

***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x