Kang Emil Usul Kemenkes Untuk Mempersingkat Mekanisme Pelaporan Covid Karna 20 Ribu Kasus Belum Terlaporkan

- 1 Februari 2021, 18:21 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengikuti rapat evaluasi virtual bersama Menko Marves dan beberapa menteri dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 31 Januari 2021 malam.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengikuti rapat evaluasi virtual bersama Menko Marves dan beberapa menteri dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 31 Januari 2021 malam. /

Gubernur setuju rencana pemerintah pusat yang akan menunda libur Imlek pada 12 Februari mendatang karena berpotensi terjadi lonjakan kasus.

"Kami setuju libur Imlek ditunda dulu karena libur panjang selalu mengundang pergerakan massa yang berakibat pada penularan. Jadi jangan mengulang kejadian sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Pandjaitan meminta semua pihak mengantisipasi kemunculan virus corona varian baru di Indonesia. Menurutnya, virus corona sangat mudah bermutasi karena merupakan sifat alamiah yang terjadi pada makhluk hidup termasuk virus tersebut.

"COVID-19 merupakan virus yang sangat mudah bermutasi maka kita harus hindari jangan sampai terjadi mutasi seperti di Inggris, Afsel dan Brasil yang menyebabkan lonjakan kasus," ujarnya.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Apabila virus corona ini bermutasi masuk ke Indonesia, maka kemungkinan besar efektifitas vaksin yang saat ini sudah mulai diberikan akan berkurang. "Ini akan menjadi vaksin tidak efektif," ucap Luhut.

Untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, Luhut meminta Kementerian Agama agar khotbah oleh pemuka agama di semua tempat ibadah memasukkan imbauan unsur kesehatan COVID-19.

"Saya mohon kepada Menag ceramah di masjid, gereja, wihara, pura, agar selalu menyelipkan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Luhut.

Ia juga menekankan dalam PPKM yang saat ini masih berlaku di pulau Jawa-Bali aturan 75 persen WFH, harus dapat dijalankan oleh semua instansi maupun perusahaan. Tak hanya itu kapasitas pengunjung restoran juga harus 25 persen.

Baca Juga: Senangnya, Bansos BLT Modal Usaha Pasti Cair Rp3, 5 Juta Asal Memenuhi Syarat Pendaftaran Ini dari Kemensos

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah