DIHENTIKAN! Menaker Ida Fauziyah: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dialokasi APBN 2021

- 1 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tidak dilanjut di 2021
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tidak dilanjut di 2021 /bpjsketenagakerjaan.go.id

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama yang dilakukan DUDI meliputi pelatihan maupun peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan bagi calon pekerja.

Baca Juga: BANSOS MODAL USAHA Rp3,5 Juta Punya Syarat Khusus? Cek Informasinya Yuk

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " tutur Ida Fauziyah.

Di sisi lain, perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," ucapnya.

Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu

Mennaker menerangkan, dalam jangka waktu panjang bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja atau perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyebut anggaran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah