Bukan hanya kedua pasangan gay itu yang dihukum cambuk siang tadi, bersama dengan empat orang lainnya mereka dicambuk 17 dan 40 kali pada hari yang sama karena meminum minuman beralkohol, pelecehan seksual, dan berduaan dengan lawan jenis tanpa ikatan.
Di Aceh, hukum cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran yang mencakup perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.***