KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

- 12 Januari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi petugas PKH.
Ilustrasi petugas PKH. /Antara/.*/Antara

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan fasilitas PKH.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x