KABAR GEMBIRA! Ibu Hamil dan Balita Dapat Uang PKH Rp6 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 12 Januari 2021, 06:58 WIB
Salah seorang penerima bansos PKH, Mumun Maemunan menerima kunjungan Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi, Jumat 8 Januari 2021.
Salah seorang penerima bansos PKH, Mumun Maemunan menerima kunjungan Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi, Jumat 8 Januari 2021. /Dok. Kementerian Sosial

 

CERDIKINDONESIA- Presiden Jokowi resmi lincurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial PKH ini ternyata merupakan kelanjutan program pemerintah yag mempunyai tujuan mengurangi dampak dari terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: DISINI Jadwal Rilis Demon Slayer Season 2 'Kimetsu no Yaiba' , Ayo Baca Plot Kisah

10 juta orang akan dijangkau oleh pemerintah untuk mendapatkan banuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.

Baca Juga: MENGERIKAN! Peramalan ini Beberkan Indonesia Akan Tertimpa Tsunami, Simak Penjelasannya

Melalui Himpunan Bank milik negara Bni, Bri, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x