KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

- 12 Januari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi petugas PKH.
Ilustrasi petugas PKH. /Antara/.*/Antara

Baca Juga: Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu Akan Disalurkan Lewat KKS, Belum Punya KKS? Berikut 6 Langkah Membuatnya

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT PKH Tahun 2021, Total Cair Rp6 Juta, Simak Syarat Mendapatkannya

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: ASYIK Bansos BPNT 2021 Dicairkan Untuk 18 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Begini 6 Langkah Bikin KKS

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: HORE! Bansos PKH, BST, & BPNT Sudah Mulai Disalurkan Hari Ini, Kamu Sudah Menerima Dananya? Cek Yuk

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x