Asyik! Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 Januari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

 

CERDIKINDONESIA - Biasanya, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara berbayar oleh masyarakat Indonesia.

 

Tetapi dengan adanya peraturan baru, saat ini masyarakat bisa gratis membuat SIM untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini pertama kali ditekankan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian RI.

 

Pada PP itu sendiri, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

 

Baca Juga: Kabar Duka! Politikus PAN Ali Taher Meninggal Dunia Minggu Siang

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x