CERDIKINDONESIA - Biasanya, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara berbayar oleh masyarakat Indonesia.
Tetapi dengan adanya peraturan baru, saat ini masyarakat bisa gratis membuat SIM untuk sebagian warga Indonesia.
Hal ini pertama kali ditekankan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu sendiri, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
Baca Juga: Kabar Duka! Politikus PAN Ali Taher Meninggal Dunia Minggu Siang