Asyik! Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 Januari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

- Penerbitan SKCK

 

Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh Saat Gowes, Netizen: Gakpapa Sayang? Sepeda Sama Aspalnya yang Salah, Kocak!

 

Baca Juga: Gading Marten Komen Tertawa Saat Tahu Anya Geraldine Jatuh Tersungkur, Netizen: Pepet Teroooos!!

Sementara mengenai biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

 

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x