Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.
Baca Juga: Duh Anya Geraldine Jatuh Nyusruk dari Sepeda, Sekujur Badannya Belepotan Lumpur, Gading Marten Tawa
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang, Cek di dtks.kemensos.go.id untuk Tahu Nama Penerima
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).