Asyik! Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 Januari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

 

CERDIKINDONESIA - Biasanya, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara berbayar oleh masyarakat Indonesia.

 

Tetapi dengan adanya peraturan baru, saat ini masyarakat bisa gratis membuat SIM untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini pertama kali ditekankan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian RI.

 

Pada PP itu sendiri, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

 

Baca Juga: Kabar Duka! Politikus PAN Ali Taher Meninggal Dunia Minggu Siang

Baca Juga: Apes! Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Badannya Kecipratan Lumpur, Gading Marten Kasih Emot Tertawa

Bahkan dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan BPKB

- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

- Penerbitan SKCK

 

Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh Saat Gowes, Netizen: Gakpapa Sayang? Sepeda Sama Aspalnya yang Salah, Kocak!

 

Baca Juga: Gading Marten Komen Tertawa Saat Tahu Anya Geraldine Jatuh Tersungkur, Netizen: Pepet Teroooos!!

Sementara mengenai biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

 

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

 

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Baca Juga: Duh Anya Geraldine Jatuh Nyusruk dari Sepeda, Sekujur Badannya Belepotan Lumpur, Gading Marten Tawa

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang, Cek di dtks.kemensos.go.id untuk Tahu Nama Penerima

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x